DPR Setujui RUU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Disahkan Menjadi Undang-Undang
19-05-2009 /
BADAN MUSYAWARAH
Seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut ditegaskan masing-masing juru bicara fraksi dalam Sidang Paripurna DPR dengan agenda pembacaan pandangan akhir fraksi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di ruang Sidang Paripurna DPR, Selasa (19/5).
DPR meminta pemerintah bersikap objektif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada seseorang.
F-PG dengan juru bicaranya Irsyad Sudiro berpendapat, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, haruslah mempunyai semangat keobjektifan, transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Atas dasar itu, F-PG mengusulkan dibentuknya Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Fraksi PKS dengan juru bicaranya Yusuf Supendi dalam pandangan fraksinya menyampaikan, dalam hal penentuan seseorang layak diberikan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, hendaknya dilandasi oleh criteria yang objektifm tidak memihak, dan tidak bersifat politis. F-PKS juga meminta agar dalam penerapannya nanti, tidak terjadi multi tafsir. Pelaksanaan kebijakan harus secara detail, sehingga tidak terjadi perdebatan yang tidak substantive dalam implementasinya nanti.
Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicaranya Muchotob Hamzah berpendapat bahwa RUU ini mampu mengisi kekurangan dalam pengaturan perundang-undangan yang mengatur tentang system dan mekanisme pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Menurut F-KB, RUU ini telah sejalan dengan semangat untuk membangun system pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta menganut alam fikir untuk unifikasi, simplikasi, dan integrasi.
F-PAN dengan juru bicaranya Zulkifli Halim menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan adalah demi kepentingan bangsa, yaitu untuk menumbuhkan kebanggaan dan sikap keteladanan dalam berbangsa dan bernegara. F-PAN juga menegaskan bahwa Presiden dalam memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Warga Negara Indonesia, harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan, karya, prestasi, visi ke depan, objektif, dan untuk mencegah kesan segala bentuk dikotomi.
Juru bicara F-PDIP Siti Soepami dalam pandangan fraksinya menyatakan ada beberapa hal yang perlu dibenahi ke depan antara lin, pengaturan dalam praktek pemberian tanda jasa yang sampai saat ini masih tersebar, akan dapat disatukan dalam sebuah undang-undang yang lebih komprehensif dan menjadi payung hukum dalam praktek pemberian tanda jasa. Selain itu, jenis tanda kehormatan yang diberikan sampai saat ini, yang tampek terlalu banyak dan tanpa batasan criteria, serta kualifikasi yang jelas.
F-PDIP juga meminta peristilahan nama-nama bintang dengan bahasa sangsekerta sebaiknya diganti dengan menggunakan Bahasa Indonesia, agar lebih mudah dipahami sebagaimana istilah Tanda Jasa Medali, Bintang Kemanusiaan dan Bintang Penegak Demokrasi.(olly)